Search

Dinonaktifkan, Helmy Yahya Punya Waktu Pembelaan Hingga 4 Januari 2020 - Detiknews

Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menyebut Helmy Yahya memiliki hak membela diri selama satu bulan setelah dicopot dari Direktur Utama (Dirut) TVRI. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2005 Tentang Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia.

"SK (Surat Keputusan) itu pasti sudah ada prosesnya. Yang saya maksudnya dengan mekanismenya adalah terkait hak dan kewajiban masing-masing pihak," ujar Johnny di Kemenkominfo, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (6/12/2019).

Johnny mengatakan Dewan Pengawas (Dewas) pasti memiliki alasan dalam pencopotan itu. Dia menyebut Helmy Yahya memiliki hak membela diri selama satu bulan hingga 4 Januari 2020.

"Dewan Pengawas mempunyai alasan untuk memberhentikan direksi, Pak Helmy Yahya. Tetapi alasan Dewas itu juga perlu dibuktikan oleh Direksi itu sendiri kalau alasan itu valid atau tidak. Untuk itu direksi mempunyai hak untuk menjawab ini waktu yang diberikan dalam waktu satu bulan," kata Johnny.

"Saya mencatat surat pemberhentian Dewas itu tanggal 4 Desember. Seharusnya Pak Helmy Yahya mempunyai kesempatan untuk memberikan pembelaan dirinya sampai 4 Januari (2020) dan waktu kesempatan itu belum diberikan," imbuhnya.

Menkominfo Minta Kisruh Helmy Yahya dan TVRI Diselesaikan Internal:


Let's block ads! (Why?)



Hiburan - Terkini - Google Berita
December 06, 2019 at 04:01PM
https://ift.tt/33YvBHb

Dinonaktifkan, Helmy Yahya Punya Waktu Pembelaan Hingga 4 Januari 2020 - Detiknews
Hiburan - Terkini - Google Berita
https://ift.tt/32kQdJC

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Dinonaktifkan, Helmy Yahya Punya Waktu Pembelaan Hingga 4 Januari 2020 - Detiknews"

Post a Comment

Powered by Blogger.