Search

Jerry Aurum Divonis 11 Tahun Penjara, ini Faktanya - Kompas.com - KOMPAS.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan suami penyanyi Denada, Jerry Aurum, divonis 11 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Dia dinyatakan terbukti menggunakan narkoba.

Sebelumnya diberitakan, Jerry ditangkap di sebuah perumahan di kawasan Tangerang Selatan, Banten, pada 19 Juni 2019 malam.

Polisi mengatakan bahwa Jerry ditangkap seorang diri saat mengonsumsi narkoba. Jerry juga dinyatakan positif menggunakan narkoba.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari Jerry, yakni beberapa butir pil ekstasi, satu paket ganja, dan satu paket tembakau gorila.

Kompas.com merangkum fakta perkara Jerry Aurum sebagai berikut:

Baca juga: Denada: Jerry Aurum, Kaulah Ayah Terbaik bagi Shakira

1. Divonis 11 tahun

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhi Jerry dengan hukuman 11 tahun penjara karena terbukti menggunakan narkoba.

Kabar itu diketahui melalui laman situs PN Jakarta Barat yang dikutip Kompas.com, Kamis (19/3/2020).

"Menyatakan terdakwa Jerry Aurum secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memiliki narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman yang didahului dengan pemufakatan jahat," tulis PN Jakarta Barat.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Jerry Aurum oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp 1 miliar," lanjutnya.

Baca juga: Jerry Aurum, Mantan Suami Denada Divonis 11 Tahun Penjara karena Narkoba

2. Mengajukan banding

Humas PN Jakarta Barat, Agus Pambudi menuturkan, Jerry Aurum mengajukan banding atas vonis hakim.

"Prosesnya masih banding, itu masih putusan PN Jakbar, tapi kan belum inkrah, masih banding di sana diturunkan atau dinaikan kewenangan hakim PT (pengadilan tinggi) dong," kata Agus.

Agus menuturkan, pihak Jerry tidak menerima vonis itu karena merasa hukuman yang diberikan terlalu berat.

"Pasti terlalu berat alasannya karena kan putusannyaa sama dengan tuntutan, makanya mungkin merasa berat apa minta dikurangi atau apa itu sudah kewenangnnya dia," ucap Agus.

"Yang jelas positif mengajukan banding karena dia merasa enggak terima dengan putusan hakim itu aja " lanjutnya.

Baca juga: Divonis 11 Tahun Penjara, Jerry Aurum Ajukan Banding

3. Respons Denada

Mantan istri Jerry, penyanyi Denada, tidak mau berkomentar banyak tentang vonis tersebut.

Denada mengatakan, saat ini hanya ingin fokus mengurus anaknya, Aisha (sebelumnya Shakira), yang masih menjalani pengobatan kanker darah di Singapura.

"Sekarang ini fokus saya jaga Aisha. Apalagi dengan wabah Covid-19, membuat segalanya semakin sulit," ucap Denada saat dihubungi, Kamis.

Pemilik nama lengkap Denada Elizabeth Anggia Ayu Tambunan itu menegaskan bahwa prioritasnya adalah Aisha. 

"Saya tahu buat Mas Jerry juga seperti itu (mengutamakan Aisha)," ucapnya.

Baca juga: Jerry Aurum Divonis 11 Tahun Penjara, Ini Kata Denada

4. Jaksa tanggapi banding Jerry

Menurut Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edy Subhan, saat ini proses banding sudah masuk ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Menanggapi upaya hukum Jerry itu, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menyatakan siap mengajukan kontra memori banding.

"Yang pasti, si terdakwa menyatakan banding, kami juga banding," ujar Edy kepada Kompas.com via sambungan telepon, Kamis.

"Jadi kontra memori banding adalah jawaban atas memori banding terdakwa (Jerry Aurum)," tambahnya.

Ia mengatakan, saat ini Kejaksaan Negeri Jakarta Barat tengah menunggu memori banding tersebut diterima.

Setelah itu, kata Edy, baru pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat mengirimkan kontra memori banding ke Pengadilan Tinggi.

Baca juga: Jaksa Siap Hadapi Banding Jerry Aurum yang Divonis 11 Tahun

Let's block ads! (Why?)



Hiburan - Terbaru - Google Berita
March 20, 2020 at 09:31AM
https://ift.tt/2U2Iv5w

Jerry Aurum Divonis 11 Tahun Penjara, ini Faktanya - Kompas.com - KOMPAS.com
Hiburan - Terbaru - Google Berita
https://ift.tt/32kQdJC

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Jerry Aurum Divonis 11 Tahun Penjara, ini Faktanya - Kompas.com - KOMPAS.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.