Polisi menetapkan Arya Claproth sebagai tersangka. Suami penyanyi Kareen Poore itu terbukti melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dalam bentuk verbal.
"Tersangkanya yaitu Arya Claproth, suami dari pelapor. Sudah kita tingkatkan statusnya," ucap Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Rabu (11/3/2020).
Polisi menyebut Arya terbukti melakukan KDRT terhadap penyanyi jebolan 'Indonesia Idol' itu. Kekerasan yang dilakukan berupa kekerasan secara verbal.
"Tindakannya psikis ya. Dari saksi ahli, dinyatakan bisa diproses," kata dia.
"Psikisnya dalam bentuk verbal dan ditandai dengan barang bukti berupa video," kata Ulung menambahkan.
Polisi menjerat Arya dengan Pasal 45 ayat (2) Undang-undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT. Ancaman hukuman selama 4 bulan penjara.
Karen melaporkan suaminya Arya Claporth ke Polrestabes Bandung lantaran diduga melakukan KDRT. Polisi menyebut KDRT yang dialami Karen berupa kekerasan verbal seperti intimidasi dan ancaman.
Nama Karen sendiri mencuat setelah dirinya melakukan jumpa pers beberapa waktu lalu. Alumni Indonesian Idol tahun 2004 ini mengaku suaminya berselingkuh dengan Marshanda. Karen menyebut suaminya kerap berada di apartement Marshanda. Hal itu sudah dibantah oleh Arya maupun Marshanda.
Simak Video "Kuasa Hukum Suami Karen Pooroe Minta Polisi Bongkar Kamera CCTV"
[Gambas:Video 20detik]
(dir/imk)
Photo Gallery
Hiburan - Terbaru - Google Berita
March 11, 2020 at 02:36PM
https://ift.tt/3aI1BmX
Arya Claproth, Suami Karen Poore Jadi Tersangka KDRT - detikHot
Hiburan - Terbaru - Google Berita
https://ift.tt/32kQdJC
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Arya Claproth, Suami Karen Poore Jadi Tersangka KDRT - detikHot"
Post a Comment