Di tahun serba digital ini tentunya butuh biaya besar untuk melangsungkan pernikahan, lalu berapa biaya nikah yang harus dikeluarkan?
Pemberlakukan biaya nikah masuk dalam kelompok penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Agama. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 Tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Agama.
Mengutip PP Nomor 48/2014, Jakarta, Selasa (26/11/2019), tarif nikah dikelompokkan menjadi dua yang pertama nikah di kantor KAU pada hari dan jam kerja maka dikenakan biaya Rp 0 alias gratis. Bagi masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi dan atau korban bencana yang melaksanakan nikah di kantor KUA pun tidak dikenakan biaya.
Kelompok kedua, dalam aturan tersebut diatur mengenai biaya pernikahan di luar jam kerja, yaitu sebesar Rp 600 ribu. Hal itu juga berlaku untuk melaksanakan rujuk.
Jika merujuk acara pernikahan Cut Tari dan Richard Kevin pada tanggal 12 Desember 2019, maka jatuh pada hari Kamis. Dengan begitu, jika merujuk pada aturan yang berlaku maka kedua pasangan ini tidak dikenakan biaya pernikahan alias gratis, selama waktu pernikahan berada di jam kerja.
Simak Video "Richard Kevin, Aktor Tampan yang Mencuri Hati Cut Tari"
[Gambas:Video 20detik]
(hek/fdl)
Hiburan - Terkini - Google Berita
November 26, 2019 at 02:09PM
https://ift.tt/2QUHXxh
Cut Tari Mau NIkah Lagi, Segini Biaya Kawin di KUA - Detikcom
Hiburan - Terkini - Google Berita
https://ift.tt/32kQdJC
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Cut Tari Mau NIkah Lagi, Segini Biaya Kawin di KUA - Detikcom"
Post a Comment