Search

Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan, Trio Ikan Asin Dipulangkan ke Rutan Polda Metro Jaya - Okezone

JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menerima pelimpahan ketiga tersangka kasus ujaran ikan asin yakni Pablo Benua, Rey Utami dan Galih Ginanjar. Oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Anang Supriatna, berkas perkara ketiganya sudah dinyatakan lengkap.

Baca Juga: Tampil Modis di Kejaksaan, Harga Outfit Rey Utami Capai Miliaran Rupiah

Rey Utami

“Hari ini kita sudah menerima tahap dua penyerahan ketiga tersangka. Setelah diperiksa tersangka dan barang bukti selama hampir lima jam, berkas mereka sudah dinyatakan lengkap,” ujar Anang, Kamis (24/10/2019).

Seiring dengan dinyatakan lengkapnya berkas perkara kasus ujaran ikan asin, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memastikan melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka. Namun dalam hal ini, Pablo Benua, Rey Utami serta Galih Ginanjar akan kembali dititipkan di Rutan Polda Metro Jaya.

Galih Ginanjar dan Pablo Benua

“Sekarang kita titipkan di Rutan Polda. Untuk memudahkan saat persidangan,” tutur Anang.

Seiring pelimpahan tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Anang memastikan sidang kasus ujaran ikan asin bakal digelar dalam waktu dekat. Namun pihaknya belum bisa memastikan tanggal pelaksanaan sidang perdana bagi ketiganya.

BERITA FOTO

Let's block ads! (Why?)



Hiburan - Terkini - Google Berita
October 24, 2019 at 06:31PM
https://ift.tt/2BHsSGC

Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan, Trio Ikan Asin Dipulangkan ke Rutan Polda Metro Jaya - Okezone
Hiburan - Terkini - Google Berita
https://ift.tt/32kQdJC

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan, Trio Ikan Asin Dipulangkan ke Rutan Polda Metro Jaya - Okezone"

Post a Comment

Powered by Blogger.