Perseteruan Arya Claproth dengan Karen Pooroe kian berkembang. Arya dituduh Karen sempat mendekam di rumah sakit jiwa empat tahun lamanya.
Hal itu disampaikan Karen beberapa waktu lalu. Mendengar hal itu, pihak kuasa hukum Arya, Andreas Nahot Silitonga pun meminta pertanggungjawaban atas ucapan itu.
"Pada saat mereka menyatakan Arya dirawat di RSJ empat tahun, mereka harus bisa mempertanggungjawabkan hal tersebut," ujar Andreas saat jumpa pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2020).
"Empat tahun tudingan yang harus dibuktikan, kalau nggak ada bukti, itu sudah fatal. Menyebutkan hal tersebut bagaimana dampaknya. Orang yang dirawat empat tahun gimana dia mendapat kesempatan bekerja, siapa yang mau mempekerjakan dia?" tanyanya lagi.
Diakui Andreas, kliennya itu mendapatkan dampak yang tak menyenangkan setelah dituding sebagai mantan pasien rumah sakit jiwa.
"Kita semua sudah menghakimi Arya. Arya sudah dianggap orang gila, sangat riil. Gimana kita lagi duduk ditanya kasus, Arya kalau nggak bilangnya 'oh orang gila'. Dampaknya sangat mengganggu, itu dampak nyata dari pernyataan orang sakit jiwa," papar Andreas.
Disebut Andreas hal itu masuk dalam pencemaran nama baik.
"Pencemaran nama baik itu, seratus persen masalah persepsi. Persepsi orang yang tadinya biasa aja jadi jelek," tutupnya.
Simak Video "Arya Claproth Ditetapkan Jadi Tersangka Atas KDRT Karen Pooroe"
[Gambas:Video 20detik]
(pig/nu2)
Photo Gallery
Hiburan - Terbaru - Google Berita
March 11, 2020 at 08:43PM
https://ift.tt/2W7nV5k
Arya Tak Terima Dituduh Karen Pooroe Mantan Pasien Rumah Sakit Jiwa - detikHot
Hiburan - Terbaru - Google Berita
https://ift.tt/32kQdJC
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Arya Tak Terima Dituduh Karen Pooroe Mantan Pasien Rumah Sakit Jiwa - detikHot"
Post a Comment